EXIST DALAM PENGELOLAAN

Alhamdulillah sampai pada hari ini Senin 28 Desember 2015 kami segenap Guru dan karyawan MI Muhammadiyah Kaliprau masih tetap diberikan rahmat dan hidayah oleh allah SWT untuk selalu berjuang menegakan agama islam melalui jalur pendidikan formal yaitu MI Muhammadiyah Kaliprau. Semoga kami selalu diberikan rahmat dan hidayah serta barokan untuk tetap exsist. kami selaku pengurus MI Muhammadiyah Kaliprau yang terdiri dari Penanggung Jawab : Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Kec. Ulujami Kepala Madrasah : Dra. Warsitun Sekertaris : Muhlisin, S.Pd.I Bendahara : Faizin, S.Pd.I Sie Kurikulum ; Siti Asiyah, S.Pd.I Sie Kesiswaan : Ihlas Saputro Sie Humas : Siti Baekah, S.Pd.I Sie Keagamaan : Nitta Ipmawati, S.Pd.I Sie Sarpras : Elqie Mu`takifah, S.Pd.I Sie Umum : Dewi Wulandari, S.Pd Anggota : Lukny Luthfiansyah Sie K3 : Liza Firdausyah Dalam pengelolaan kami senantiasa mengedepankan kebersamaan dan kepercayaan serta kejujuran demi suksesnya visi misi pendidikan ini. kiranya cukup sekian kesempatan kali ini, sekedar untuk menghilangkan rasa penak dalam hati.

Kamis, 23 Juni 2022

PELEPASAN SISWA-SISWI KELAS 6 MI MUHAMMADIYAH KALIPRAU TH 2022

 Assalamu alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Alhamdulillah kami panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayahnya kepada kita semua.


alhamdulillah pada hari ini, selasa tanggal 14 juni 2022 

kami segenap warga MI Muhammadiyah Kaliprau 

dapat melaksanakan kegiatan pentas seni dan pelepasan siswa siswi 

MI Muhammadiyah Kaliprau dengan penuh suka cita.

dalam pelepasan ini kami mengundang tiga ratus tamu undangan diantaranya

1. Pimpinan Cabang Muhammadiyah Ulujami

2. Pimpinan Ranting Muhammadiyah Kaliprau

3. Kepala desa Kaliprau

4. Dewa guru TK ABA Kaliprau

5. Dewan guru PAUD yang ada disekitar

6. Komite Madrasah

7. Tokon masyarakat dan tokoh agama 

8. Wali murid siswa MI Muhammadiyah kaliprau kelas 1-6

dalam kegiatan pentas seni dan pelepasan siswa - siswi kelas 6 MI Muhammadiyah Kaliprau sungguh sangat meriah, 

sebelumnya karna adanya pandemi covid 19 selama 3 tahun MI Muhammadiyah Kaliprau tidak melaksanakan kegiatan pelepasan.





dalam sela - sela kegiatan ini MI Muhammadiyah kaliprau membagikan hadiah bagi siswa yang berprestasi, dalam pemberian hadiah ini di sampaikan langsung oleh kepala MI Muhammadiyah Kaliprau Dra. Warsitun.

pentas seni dan pelepasan ini disambut dengan meriah oleh tamu undangan bahwa warga sekitar juga ikut terhanyut dalam kemeriahan kegiatan ini 




selain itu banyak sekali pentas -pentas yang di tampilkan oleh siswa-siswi MI Muhammadiyah Kaliprau dari kelas 1 sampai kelas 6 diantara pentas seni tersebut yaitu TARIAN NUSANTARA bisa anda lihat dibawah ini

TARIAN NUSANTARA MI MUH KALIPRAU

ada juga tarian Sajojo yang membuat kita terhanyut dalam kemeriahanya 

TARIAN SAJOJO MI MUH KALIPRAU

yang tidak kalah hebohnya siswa yang berpidato dengan bahasa Arab seperti di bawah ini 

PIDATO BAHASA ARAB MI MUH KALIPRAU

ada juga pidato bahasa Jawa seperti di bawah ini

PIDATO BAHASA JAWA MI MUH KALIPRAU

dan diakhir kegiatan tamu undangan disuguhkan dengan kegiatan PROSESI diamana itu akhir kegatan dari pentas seni dan pelepasan siswa-siswi MI Muhammadiyah Kaliprau.


Rabu, 06 Januari 2021

Dokumen MOU MI Muhammadiyah

 MOU MI Muh Kaliprau dengan pihak luar


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

 

ANTARA

MI MUHAMMADIYAH KALIPRAU

DENGAN

TK ABA KALIPRAU

 

Nomor  : 032/IV.4/D/VII/2018

 

Pada hari ini Rabu, tanggal Enam  bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan  Belas , yang bertanda tangan dibawah ini :

 

1.      Nama                                      : Dra. Warsitun

Jabatan                                   : Kepala MI Muh Kaliprau

Alamat                                   Desa Kaliprau RT 04 RW 04 Kec. Ulujami - Pemalang

 

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

 

2.      Nama                                     

Jabatan                        Jabatan                                   : Kepala TK ABA Kaliprau

 Alamat                                  Desa Kaliprau

 

yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

 

Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama dalam Penerimaan Peserta didik Baru Ibtidaiyah Muhammadiyah Kaliprau  yang dituangkan dalam suatu   naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1

Pengertian Umum

 

Yang dimaksud dalam perjanjian ini        :

 

Perjanjian kerjasama : adalah suatu ikatan kerjasama antara MI Muhammadiyah Kaliprau dengan TK ABA Desa Kaliprau untuk Penerimaan Peserta Didik Baru.

 

Pasal 2

Dasar Hukum

 

Pelaksanaan program ini dilandasi ketentuan perundangan sebagai berikut :

1.      Undang – undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003.

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah  

Pasal 3

Tujuan

 

Tujuan diselenggarakan kerjasama adalah :

1.      Meningkatkan kerjasama yang saling menguntungkan pada kedua belah pihak.

2.      Pihak Pertamaakan memperoleh data yang valid tentang calon peserta didik baru yang berasal dari TK .

3.      Pihak Kedua, dapat menyalurkan keluaran atau output hasil pendidikan di TK sehingga siswa atau ortu tidak kebingungan dalam memasukan anakny kejenjang atasnya yaitu MI Muhammadiyah Kaliprau.

Pasal 4

Jangka Waktu Pelaksanaan

 

1.      Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 3 (satu) tahun.

2.      Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak.

 

Pasal 5

Hak dan Kewajiban

 

Hak dan Kewajiban Pihak Pertama :

1.      Ikut dalam penerimaan peserta didik pada pihak kedua

2.        Mediasi dengan Pihak Kedua untuk berpartisipasi dalam kegiatan.

3.        Mendokumentasikan setiap kegiatan berlangsung.

 

Hak dan Kewajiban Pihak Kedua :

1.      Menerima dari pihak pertama sesuai kesepakatan

2.      Bersedia memberikan kesempatan, waktu dan Tempat untuk sosialisasi dalam penerimaan peserta didik MI Muhammadiyah Kaliprau.

  

Pasal 6

Pendanaan

 

Pendanaan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama ini dimusyawarakan oleh kedua belah pihak dan diatur lebih lanjut sesuai dengan kesepakatan dan kegiatan yang dilaksanakan.

 

Pasal 7

Lain – lain

 

1.      Perubahan dan pembatalan atas surat perjanjian kerjasama ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.

2.      Segala perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat.

3.      Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua)  dengan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

 

Pasal 8

Penutup

 

Surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal tersebut diatas.

 

                                                                               Kaliprau,  13 Juli 2018

Pihak Pertama                                                           Pihak Kedua

Kepala MI Muh Kaliprau                                         Kepala TK ABA Kaliprau

 

 

 

 

Dra. Warsitun                                                          (                                                          )

 

Untuk mendapatkan file silahkan donload <a href=”https://drive.google.com/file/d/1wrfeDcLSXPuGD_W9yFpLVTz90Sn6pf7A/view?usp=sharing” target=”_blank”>Download Disini</a>